Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Layanan Informasi Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan dan informasi mahasiswa dan alumni.
Koreksi Anda
