Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan e. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id