Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
