Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi Pelaksanaan Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
