Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Perencanaan dan Kerjasama;
c. Bagian Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
