Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Perencanaan dan Kerjasama; c. Bagian Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda