Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id