Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id