Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur; b. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda