Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
