Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur;
g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur;
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
