Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
