(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan bantuan kepada badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan operasional adalah bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen);
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah
dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80 % (delapan puluh persen);
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
(8) Kriteria penerima bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
b. penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan bidang minat, bakat, dan olah raga;
c. penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. bantuan untuk penelitian di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. bantuan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi dosen, tenaga kependidikan, peneliti, dan perekayasa;
f. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melalui media cetak dan/atau elektronik;
g. pelaksanaan kemitraan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. penyelenggaraan sertifikasi dosen dan tenaga kependidikan;
i. penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T);
j. penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
k. pemberian bantuan yang bersifat darurat dalam rangka sivitas akademika melaksanakan kegiatan di atas.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan, badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).