Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, layanan pimpinan, serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan rumah tangga lainnya.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum, serta urusan organisasi dan tatalaksana .
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
