Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
