Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id