Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UTM;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
