Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, anggaran, evaluasi, dan penyusunan laporan serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
