Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data akademik, dan pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, informasi kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, administrasi kegiatan kemahasiswaan, pengelolaan fasilitasi, dan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan serta pengolahan, penyusunan data dan statistik kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
