Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data akademik, dan pengelolaan sarana pendidikan. (2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, informasi kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, administrasi kegiatan kemahasiswaan, pengelolaan fasilitasi, dan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan serta pengolahan, penyusunan data dan statistik kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id