Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda