Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UTM; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan pembinaan minat dan kesejahteraan mahasiswa; h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan i. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda