Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
