Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Trunodjoyo Madura selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UTM merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) UTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda