Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
