Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
f. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
h. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
i. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
j. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
k. pelaksanaan anggaran;
l. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
m. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
n. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
