Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; f. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; h. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; i. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; j. pelaksanaan administrasi kepegawaian; k. pelaksanaan anggaran; l. pelaksanaan urusan perbendaharaan; m. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan n. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda