Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Unimor; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda