Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; dan b. Subbagian Kemahasiswaan.
Koreksi Anda