Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
