Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Umum dan Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda