Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Umum dan Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
