Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Unimor;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
i. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
k. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
m. pelaksanaan urusan kepegawaian;
n. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
o. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
p. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
