Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama, serta urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
