Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
(1) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unimor yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unimor.
(2) Biro Akademik dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
