Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
(1) Universitas Timor selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unimor merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Unimor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
