Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
