Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Barang.Milik Negara.
Koreksi Anda