Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Barang.Milik Negara.
Koreksi Anda
