Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
