Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara; b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda