Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Data Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, dan pengolahan data akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
