Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pembelajaran; b. Subbagian Data Akademik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id