Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran;
b. Subbagian Data Akademik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
