Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UNIPA serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
