Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
