Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda