Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNIPA; b. penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda