Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNIPA;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
