Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id