Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIPA d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan koordinasi dan pelakasanaan urusan kerja sama dalam dan laur negari
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id