Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIPA
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
dan koordinasi dan pelakasanaan urusan kerja sama dalam dan laur negari
Koreksi Anda
