Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang perencanaan, akademik, kemahasiswaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Koreksi Anda
