Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan; dan b. Biro Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda