Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSIATAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNIPA memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda