Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tata urutan upacara bukan upacara bendera disusun oleh Kepala Biro Umum, Asisten Deputi, dan/atau unit kerja terkait di Kementerian Riset dan Teknologi dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas.
Paragraf Ketiga Penanggung Jawab dan Penyelenggara Upacara Bukan Upacara Bendera
Koreksi Anda
