Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tata urutan acara upacara bendera, paling kurang meliputi:
a. pengibaran Bendera Sang Merah Putih, diiringi lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. sambutan inspektur upacara;
e. pembacaan naskah UNDANG-UNDANG Dasar 1945; dan
f. pembacaan doa.
Paragraf Kedua Penanggung Jawab dan Penyelenggara Upacara Bendera
Koreksi Anda
