Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), paling kurang, meliputi:
a. tiang bendera beserta tali;
b. bendera;
c. mimbar upacara;
d. dekorasi;
e. sound system;
f. naskah Pancasila;
g. naskah UUD 1945;
h. naskah do'a;
i. susunan acara; dan
j. naskah pidato.
(2) Naskah pidato sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disiapkan Tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
