Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera, diperlukan kelengkapan upacara dan perlengkapan upacara.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang, meliputi:
a. inspektur upacara;
b. komandan upacara;
c. penanggung jawab upacara;
d. peserta upacara;
e. petugas upacara;
f. paduan suara;
g. dokumentasi; dan
h. tenaga kesehatan.
(3) Petugas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, paling kurang meliputi:
a. pengibar bendera;
b. pembawa teks pancasila;
c. pembaca naskah UUD 1945;
d. pembawa acara (MC); dan
e. pembaca doa.
Koreksi Anda
