Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera, diperlukan kelengkapan upacara dan perlengkapan upacara. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang, meliputi: a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. penanggung jawab upacara; d. peserta upacara; e. petugas upacara; f. paduan suara; g. dokumentasi; dan h. tenaga kesehatan. (3) Petugas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, paling kurang meliputi: a. pengibar bendera; b. pembawa teks pancasila; c. pembaca naskah UUD 1945; d. pembawa acara (MC); dan e. pembaca doa.
Koreksi Anda