Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis upacara di Kementerian Riset dan Teknologi, terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Hari Besar Nasional dan Hari Bersejarah, terdiri atas: a. upacara hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan; b. upacara hari sumpah pemuda; c. upacara hari Kartini; d. upacara hari Kebangkitan Nasional; e. upacara hari Lahirnya Pancasila; f. upacara hari Kesaktian Pancasila; g. upacara hari Pahlawan; h. upacara hari Ibu; i. upacara hari Kebangkitan Teknologi Nasional; dan j. upacara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. pelantikan; c. serah terima jabatan Menteri; d. pembukaan dan penutupan seminar atau lokakarya; e. pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan; f. penandatangan kesepakatan bersama; dan g. pelepasan pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id